Aparat Buru Pelaku Aksi Vandalisme Area Lapas dan Alun-Alun Kota Cilacap

    Aparat Buru Pelaku Aksi Vandalisme Area Lapas dan Alun-Alun Kota Cilacap

    **

    CILACAP (20/09) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap dalami dan usut aksi vandalisme (mencoret2 dan merusak fasilitas umum) area sekitar Lapas dan Alun-Alun Kota Cilacap.

    Hal itu buntut dari kembali didapati coretan-coretan liar atau dikenal dengan vandalisme di sekitar tembok luar Lapas. Tentunya coretan tersebut dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab tanpa maksud dan tujuan yang jelas, Jumat (20/9).

    Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.PLP), Toriq Ismantoro, saat ditemui menyatakan bahwa kasus vandalisme yang dilakukan di sekitar area Lapas dan Alun-Alun kota Cilacap terekam jelas dalam kamera cctv lapas dan saat ini sudah dalam tahap penelusuran pelaku. 

    “Sering kami jumpai seseorang yang tidak bertanggung jawab merusak fasilitas kantor kami. Kami sudah mengumpulkan informasi, bukti, dan melakukan olah tempat kejadian perkara aksi vandalisme tersebut.” ucap Toriq.

    Tak hanya itu, Ka. KPLP juga menyampaikan bahwa pihak Lapas sudah berkoordinasi dengan aparat terkait untuk memburu pelaku.

    Pada kasus ini, apabila alat bukti cukup, maka pelaku dapat diancam Pasal 406 KUHP tentang vandalisme. Pasal tersebut dapat mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau pidana denda maksimal empat juta lima ratus rupiah.

    “Kami mempunyai bukti yang kuat karena kejadian vandalisme tersebut terekam jelas pada CCTV Lapas. Kami juga sudah bekerja sama dengan Polsek Cilacap Tengah serta Polresta Cilacap untuk terus menelusuri kasus ini karena kami tidak ingin aksi vandalisme ini terus terjadi.” pungkas Ka. KPLP

    “Vandalisme tersebut tak hanya merugikan kami pihak Lapas. Akan tetapi, kami juga tidak ingin aksi mencoret tembok liar yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab ini merugikan pihak atau instansi lain.” imbuhnya. 

    Vandalisme sendiri merupakan tindakan perusakan terhadap barang milik orang lain atau barang milik umum. Tindakan ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat. 

    Aksi vandalisme ini sering ditemui dan sudah sering menjadi toleransi pihak Lapas dengan dilakukan penghapusan dan pembersihan secara berulang. Akan tetapi, nampaknya pelaku masih belum jera. *** (DA)

    pemasyarakatan lapas cilacap
    Ghina Hazalah

    Ghina Hazalah

    Artikel Sebelumnya

    Pelabuhan Wijayapura Kemenkumham Diperketat...

    Artikel Berikutnya

    Dinas sosial PP PA Kabupaten Cilacap Launching...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Kegiatan Pelatihan Kader Kesehatan Tahap II Lapas Permisan
    PAFI: Garda Terdepan Profesi Farmasi untuk Kesehatan Indonesia

    Ikuti Kami