437 Narapidana Lapas Cilacap Terima Remisi Umum HUT RI Ke-79, 7 Orang Langsung Bebas

    437 Narapidana Lapas Cilacap Terima Remisi Umum HUT RI Ke-79, 7 Orang Langsung Bebas
    Perwakilan WBP Lapas Cilacap terima Remisi Umum

    **

    Cilacap , - Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia, Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berikan Remisi Umum Tahun 2024 kepada 437 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap dan sebanyak 7 orang di antaranya langsung  hirup udara bebas.

    Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 diberikan langsung secara simbolis oleh Pejabat Bupati Cilacap, Muhammad Arief Irwanto kepada 4 (empat) orang perwakilan narapidana Lapas Cilacap dalam upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024, di  Alun-alun Kota Cilacap. 

    Ia mengucapkan selamat kepada narapidana penerima remisi dan berharap kepada seluruh narapidana dapat kembali ketengah-tengah masyarakat menjadi pribadi yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

    Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cilacap, Dedi Cahyadi mengatakan bahwa Remisi kepada Warga Binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana karena telah menunjukkan peningkatan kualitas diri dengan berkelakuan baik dan bersungguh-sungguh mengikuti seluruh proses pembinaan di dalam Lapas. 

    "Total 437 orang narapidana Lapas Cilacap  telah menerima remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 79. 427 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa hukuman dan 10 orang menerima Remisi Umum II dengan rincian 7 orang langsung bebas dan 3 orang lagi masing-masing telah bebas inegrasi, tengah menjalani subsider dan sedang menjalani proses hukum selanjutnya, " ungkap Dedi.

    Ia menerangkan bahwa pemberian remisi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud komitmen Negara terhadap perwujudan Keadilan Sosial, rehabilitasi, pemulihan serta harapan baru bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

    "Remisi bukan hanya sekedar pengurangan hukuman atau pemberian kebebasan, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi positif lagi di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani  hukuman dan telah mendapat pembinaan di dalam lapas, " pungkasnya. *** 


    Narahubung: Humas Lapas Cilacap
    _Nanda Hakiki, 082311529600_

    pemasyarakatan lapas cilacap
    Ghina Hazalah

    Ghina Hazalah

    Artikel Sebelumnya

    Petugas, Taruna Poltekip dan Dharma Wanita...

    Artikel Berikutnya

    Kakanim Cilacap Pimpin Pegawai Gelar Bhakti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Kegiatan Pelatihan Kader Kesehatan Tahap II Lapas Permisan
    PAFI: Garda Terdepan Profesi Farmasi untuk Kesehatan Indonesia

    Ikuti Kami